KLIK SAMBAS, -Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam menangani pandemi Covid-19 dengan tetap siaga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala KPPN Singkawang, Bulus Lumban Gaol mengatakan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Adapun komponen THR dan Gaji 13 tersebut terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Salah satu pertimbangan penerbitan PP tersebut adalah, pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) pada tanggal 26 April 2022 KPPN Singkawang telah menyelesaikan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) THR yang untuk seluruh ASN, PPPK dan PPNPN Satker di wilayah kerja KPPN Singkawang dengan total Rp.28,70 miliar dengan total SP2D sebanyak 316 SP2D dan total penerima sebanyak 11.583 pegawai,” jelasnya.
Bulus Lumban Gaol mengatakan, SPM THR yang dibayarkan oleh KPPN Singkawang terdiri dari SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri, SPM THR PPNPN, SPM THR PPPK dan SPM THR Tunjangan Kinerja.Untuk THR Gaji PNS/TNI/Polri KPPN Singkawang telah menerbitkan 143 SP2D dengan total nilai sebesar Rp.22,20 miliar dan penerima sebanyak 6.772 pegawai.
Untuk THR PPNPN telah diterbitkan 73 SP2D dengan total nilai sebesar Rp.1,43 miliar dan penerima sebanyak 610 penerima. SP2D THR PPPK telah diterbitkan 3 SP2D dengan total nilai sebesar Rp.224,59 juta dan penerima sebanyak 61 penerima.
Sedangkan untuk THR Tunjangan Kinerja, jumlah SP2D yang diterbitkan sebanyak 97 SP2D dengan total nilai sebesar Rp.4,84 miliar dan penerima sebanyak 4.140 penerima.
“Semoga dengan pencairan THR di wilayah Singbebas tahun ini dapat semakin membantu menggerakkan perekonomian dan pertumbuhan konsumsi masyarakat.Tak lupa Keluarga Besar KPPN Singkawang mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1443 H, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh mitra kerja,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Klik Sambas
Sumber Rilis KPPN Singkawang