Kota Sambas

KPPN Singkawang Salurkan Rp.2.67 Miliar Dana Desa Tahap II untuk 11 Desa di Sambas

92
×

KPPN Singkawang Salurkan Rp.2.67 Miliar Dana Desa Tahap II untuk 11 Desa di Sambas

Sebarkan artikel ini

KLIK SAMBAS –Berdasarkan data realisasi anggaran pada aplikasi Online Monioring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) pada tanggal 8 April 2022 KPPN Singkawang telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran Dana Desa Tahap II Kabupaten Sambas untuk 11 Desa dengan total penyaluran sebesar Rp2,67 miliar.

PLT Kepala KPPN Singkawang, Suharyanto mengatakan, adapun desa yang sudah salur Dana Desa Tahap II Kabupaten Sambas terdiri dari Desa Selakau Tua sebesar Rp404.620.000,- , Desa Tebas Sungai sebesar Rp367.391.200,- Desa Seranggam sebesar Rp279.267.600, Desa Tanjung Keracut sebesar Rp250.303.200,- Dea Sejiram sebesar Rp243.382.800, Desa Tri Mandayan sebesar Rp212.162.400, Desa Sungai Kelambu sebesar Rp200.049.200,- Desa Semperiuk A sebesar Rp184.275.200,- Desa Pedada sebesar Rp182.568.8000,- Desa Mekar Sekuntum sebesar Rp177.983.200 dan Desa Sepadu sebesar Rp173.810.000,- .

“Sehingga total Dana Desa Kabupaten Sambas yang sudah salur sebesar Rp63,36 miliar yang terdiri dari Dana Desa reguler tahap I sebesar Rp44,75 miliar, Dana Desa Reguler Tahap II sebesar Rp2,67 miliar dan Penyaluran BLT Desa Triwulan I sebesar Rp15,93 miliar,” ujarnya.

Suharyanto menjelaskan, kendati demikian sampai hari ini masih terdapat 25 Desa di Kabupaten Sambas yang masih belum salur dana desa tahap I yaitu Desa Arung Parak, Desa Balai Gemuruh, Desa Dalam Kaum, Desa Durian, Desa lonam, Desa Lorong, Desa Lubuk Dagang, Desa Malek, Desa Maribas, Desa Mentibar, Desa Nibung, Desa Pusaka, Desa Sabung, Desa Sagu, Desa Sanatab, Desa Santaban, Desa Sari Makmur, Desa Semata, Desa Semelagi Besar, Desa Simpang Empat, Desa Sungai Bening, Desa Sungai Nilam, Desa Tangaran, Desa Tanjung Bugis, Desa Temajuk.

Berdasarkan PMK No 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa Penyaluran tahap I sebesar 40% dari pagu dana desa setiap desa dan paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat bulan Juni dan penyaluran Dana Desa Tahap II sebesar 40% dari pagu dana desa setiap desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus.

“Untuk Desa yang belum salur tahap I, kepada seluruh perangkat desa diminta dapat mempercepat proses pemenuhan persyaratan salur dana Desa Tahap I,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Klik Sambas

Sumber Rilis KPPN Singkawang