KLIK SAMBAS -Polres Sambas menghentikan penyelidikan kasus suami gorok leher istri di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat 11 Februari 2022.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno mengatakan, penghentian kasus tersebut lantaran suami berinisial HK yang gorok leher istrinya SC telah meninggal dunia.
Sebelumnya, istrinya SC meninggal dunia lebih dulu di Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat.
“Kasus itu dihentikan karena pelaku HK dan istrinya SC meninggal. Begitulah informasi yang saya terima dari Kapolsek Pemangkat,” ujarnya.
Sutrisno menjelaskan, penghentian kasus tersebut sesuai Pasal 77 KUHP yang berbunyi hak menuntut hukum gugur atau l tidak berlaku lagi jika si terdakwa atau tertuduh meninggal dunia.
“Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam tahap penyelidikan, maka penyelidikan dihentikan,” pungkasnya.
Penulis: Urai Rudi