KLIK SAMBAS –Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-146.PK.01.05.05. Tahun 2022, hanya satu orang narapidana Rutan Sambas yang mendapat remisi khusus Tahun Baru Imlek.
Karutan Sambas, Priyo Tri Laksono mengatakan, narapidana tersebut berinisial MP, dia mendapat remisi atau potongan masa tahanan sebanyak 1 bulan 15 hari.
“MP adalah narapidana kasus narkotika yang sudah memenuhi syarat untuk diberikan remisi. Salah satu syaratnya adalah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di Rutan,” ujarnya.
Priyo menjelaskan, ada lima orang beragama konghucu di Rutan Sambas. Tapi hanya satu yang diberikan remisi karena dua diantaranya masih berstatus tahanan, dan tiga narapidana.
“Untuk tiga narapidana tadi, dus diantaranya tidak memenuhi syarat. Jadi hanya satu yang mendapatkan remisi,” pungkasnya.
Penulis: Urai Rudi