KLIK SAMBAS –Natal 25 Desember 2021 menjadi momen bahagia bagi sebelas orang warga binaan Rutan Sambas yang beragama Nasrani. Mereka diberi kado remisi atau potongan masa tahanan oleh Karutan, Priyo Tri Laksono.
“Potongan masa tahanan mereka ada yang 15 hari, ada juga yang 30 hari,” kata Priyo saat diwawancarai, Selasa 28 Desember 2021.
Menariknya, dari sebelas orang warga binaan Rutan yang diberikan remisi, tiga diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang dipenjara karena kasus pelanggaran keimigrasian. Ketiganya juga kebagian remisi di hari Natal.
Kemudian ada empat orang kasus perlindungan anak, tiga orang kasus narkotika dan satu orang lagi kasus pencurian.
Priyo Tri Laksono mengatakan, kesebelasan warga binaan itu patut mendapatkan remisi karena sudah berkelakuan baik dari segi penilaian substantif maupun adminstratif.
“Semoga Natal 2021 ini menjadi momen bahagia bagi mereka yang merayakan. Tak terkecuali warga binaan Rutan Sambas,” pungkas Priyo.
Penulis: Urai Rudi
Comment