Sambas

Gedung SAFAR Diresmikan, Bupati: Urus Izin Usaha Cuma 10 Menit Saja

×

Gedung SAFAR Diresmikan, Bupati: Urus Izin Usaha Cuma 10 Menit Saja

Sebarkan artikel ini

KLIK SAMBAS -Supaya masyarakat mudah mengurus izin usahanya, Pemerintah Kabupaten Sambas meresmikan gedung pelayanan SAFAR.

Di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Satono-Rofi, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan program jemput bola bernama Rusimah, atau mengurus izin dari rumah.

Supaya lebih mudah, dan tidak repot keliling setiap kecamatan lagi, gedung SAFAR dijadikan pusat pelayanan publik dan merupakan salah satu inovasi terbaik Pemda Sambas akhir tahun 2021 ini.

Saat meresmikan gedung SAFAR, Bupati Sambas, H. Satono mengatakan mengurus izin usaha bagi UMKM cuma butuh waktu sepuluh menit saja.

“Jadi cepat sekali. Hanya sepuluh menit sudah selesai. Asalkan syaratnya lengkap. Gedung SAFAR ini kita jadikan pusat pelayanan publik terutama bagi masyarakat yang ingin mengurus izin usaha,” ujarnya.

Gedung SAFAR berlokasi di Jalan Pembangunan, Kota Sambas. Tidak jauh dari Taman Lunggi. Dulunya gedung SAFAR adalah Pusat Informasi Wisata.

Kini gedung tersebut sudah dihibahkan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) ke DPMPTSP untuk dikelola. Tanpa menghilangkan fungsi Pusat Informasi Wisata.

“Sekarang Pusat Informasi Wisata ada di lantai II. Jadi tidak dihilangkan fungsi awalnya. Ada satu ruangan yang di dijadikan Pusat Informasi Wisata,” pungkas H. Satono.

Penulis: Urai Rudi